Samsat Kabupaten Bekasi Buka Outlet Pembayaran Pajak Kendaraan di Ruko Tambun City
Kantor Samsat Kabupaten Bekasi membuka outlet pembayaran pajak kendaraan bermotor diberbagai tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Salah satunya di Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin No. 40-60 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
“Ya, sebelumnya Samsat Outlet Tambun ini beralamat di Metland Tambun. Saat ini layanan ini pindah ke Ruko Tambun City, Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan,” kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar.
Fajar mengatakan, jadwal pelayanan Samsat di outlet Ruko Tambun City, dibuka dari Senin sampai Sabtu, selama enam hari. Untuk Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai 14.00 WIB dan Hari Sabtu pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Adapun syarat untuk membayar pajak tahunan, kata Fajar, cukup hanya mempersiapkan dokumen asli yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, SKKP dan BPKB. Setelah itu, wajib pajak langsung melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
Samsat Outlet Tambun melayani Pembayaran PKB dan SWDKLLJ tahunan bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat. Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum), baik roda empat maupun roda dua.
Dia menambahkan, layanan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dari Samsat Kabupaten Bekasi juga dibuka di sentra-sentra perbelanjaan atau pusat kegiatan masyarakat.
“Ya, layanan ini kita buka, untuk memudahkan masyarakat, sekaligus memungkinkan pemilik kendaraan atau wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja atau rekreasi,” ucapnya.(Red)
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |