KABAR | LIPUTAN KHUSUS

Mediasi Gagal, Gugatan PT. MERAZKI GLOBAL MANDIRI Mulai Di Sidangkan PN Jaksel

SKIH / ISTIMEWA

Mediasi Gagal, Gugatan PT. MERAZKI GLOBAL MANDIRI Mulai Di Sidangkan PN Jaksel

Setelah dilakukan Mediasi antara penggugat PT. MERAZKI GLOBAL MANDIRI dengan tergugat Perusahaan Jasa Pengiriman PT EL serta turut tergugat PT TLL terjadi jalan buntu atau tidak mencapai kesepakatan, maka Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara di persidangan sesuai dengan tahapannya, dimana Perkara gugatan dilakukan atas hilangnya barang Ekspor berupa Produk Bubuk Kratom (Mitragyna Speciosa) sebanyak 1.080 Karton seberat 27.600 kg (Kargo) yang dikirimkan melalui terminal Pelabuhan Tanjung Priuk Jakarta, menuju pelabuhan Long Beach, United States melalui perusahaan Jasa Pengiriman PT EL setelah dilakukan mediasi hingga 4 kali, tidak ada titik temu, dan pada Rabu 10 Juni 2026 akhirnya masuk ke proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KANTOR HUKUM RUDY SARAGIH.,SH.,MH, & PARTNERS . yang hadir dalam persidangan, diantaranya Rudy Imanuel Saragih, SH., MH. Hasanise.,SH.,MH, dan Musliadi,SH.,MH., CPMCP. usai sidang pada wartawan menjelaskan, bahwa mediasi yang digelar hingga 4 kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan, untuk itu kami berharap proses peradilan, Hakim Agung dapat memutuskan dengan seadil-adilnya.

Gugatan berawal adanya pengiriman barang pada tanggal 20 Maret 2023 didukung dengan bukti terbitnya kertas EIR dan sehingga menunjukan bawah di dalam pengiriman tersebut tidak ada masalah atas barang mulik PENGGUGAT terhadap Bea Cukai.

Bahwa tanggal 21 Maret 2023 PENGGUGAT telah menerima draft BL dari TURUT TERGUGAT (PT TLL untuk pengecekan consignee yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Pengiriman PT EL.

Gugatan yang diajukan merupakan gugatan Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dimana PT. MERAZKI GLOBAL MANDIRI yang melakukan ekspor ke USA pada tanggal 14 Maret 2023 dan telah memberikan DO (Delevery Order) kepada turut tergugat PT YLL untuk mengirimkan barang ke Buyer di USA, namun barangnya tidak sampai atau hilang.

Padahal tanggal 18 Maret 2023 penggugat telah mendapatkan NOTA PELAYANAN EKSPOR (NPE) dimana documen menunjukkan persetujuan Ekspor dari pihak Bea Cukai Indonesia sebagai instansi terkait, namun anehnya barang Bubuk Kratom (Mitragyna Speciosa) sebanyak 1.080 Karton dalam satu kontainer tersebut tidak sampai tujuan, dan hanya sampai satu Dus yang isinya tidak sesuai barang yang di kirimkan, untuk itu atas nama PT. MERAZKI GLOBAL MANDIRI memohon keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ungkap Rudy Imanuel Saragih, SH., MH. (Red)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending