4 Pelaku Ranmor Dibekuk Satreskrim Polres Jakarta Timur di Bekasi
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur kembali membekuk pelaku kejahatan Pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di medsos, keempatnya di bekuk di daerah Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Kasatreskrim AKP Bayu Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Kanitserse, Ipda Muh Fajri Hidayat ST.Rk menegaskan, bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Timur didasarkan pada dua laporan polisi, yang pertama laporan polisi nomor 1724 Polres Metro Jakarta Timur dan yang kedua laporan polisi nomor 52 Polsek Jatinegara.
adapun Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu kosan di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara. para pelaku melakukan pencurian dua unit kendaraan bermotor yang sedang diparkirkan di pos, dan dalam menjalankan aksinya para pelaku datang secara bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor yang telah mereka bawa dengan peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pemetik, pengawas situasi hingga pelaku yang membawa hasil motor.
Selanjutnya Polres Jakarta Timur bersama dengan Polsek Jatinegara melakukan penyelidikan intensif, melakukan olah TKP dan melakukan analisa dari hasil CCTV serta informasi yang didapatkan di TKP, kami dapat mengidentifikasi dua orang pelaku yang kemudian pada tanggal 18 Mei 2026 kami mengamankan 2 orang pelaku di wilayah Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan inisial MHB dan MS, selanjutnya berdasarkan hasil interograsi terhadap Dua pelaku tersebut, Satreskrim Polres Jakarta Timur melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku lainnya atas nama inisial NMF dan DKF di wilayah Jatisampurna Kota Bekasi, tempat orang pelaku ini berhasil membawa dua sepeda motor, yang mana motor ini mereka jual di daerah Karawang dengan harga 6 juta rupiah, yang keuntungannya dibagi secara rata.
Peran dari masing-masing pelaku ini adalah Mbh yaitu membawa motor hasil curian MS melakukan pemantauan situasi pada saat kejahatan sedang dilakukan Nms sebagai eksekutornya pemetik dengan menggunakan kunci T dan Dkf melakukan pengawasan terhadap situasi, adapun barang bukti yang kami sita dalam hal ini adalah 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku satu set kunci Letter T beserta dengan mata kuncinya, pakaian yang digunakan oleh para pelaku pada saat kejadian.
Terhadap keempat pelaku ini kami terapkan pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan bahwa nama inisial Nmf dan DKM, hasil pengaman kami bahwa kelompok ini juga sempat melakukan kejahatannya di Lubang Buaya Cipayung, yang kemarin juga videonya sempat viral.
Dalam kesempatan ini kami dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraannya dan jika perlu gunakan kunci tambahan untuk sepeda motor, sehingga dapat menghambat terjadinya tindak pidana,tegas AKP Bayu Kurniawan . (Red)
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |