IDI Minta BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Tidak Batasi Tindakan Medis Peserta JKN
Dalam rangkaian Hari Ulang Tahun IDI yang ke 76 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Bertempat di Sekretariat PB IDI, Gedung dr. R Soeharto Jl GSSY Ratulangi No. 29 Jakarta Pusat, Sabtu 19 Oktober 2026, PB IDI menggelar Jumpa Pers, dan tema yang diangkat adalah "IDI Berkemajuan Berbakti Untuk Bangsa"
Dalam acara tersebut, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) disampaikan oleh Ketua IDI, DR. Dr Slamet Budiarto SH.MH.Kes mendesak BPJS Kesehatan dan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan kuota tindakan medis serta rujukan ke dokter spesialis yang dinilai tidak berdasarkan indikasi atau kebutuhan medis pasien.
Serta menyoroti pembatasan Kuota Tindakan medis, PB IDI menyoroti adanya kebijakan atau praktik pembatasan kuota tindakan medis dan akses layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak sesuai dengan standar profesi kedokteran.
Disamping itu adanya Penundaan Klaim (Pending Claim): PB IDI juga mengkritisi penundaan pembayaran klaim yang berlarut-larut oleh BPJS Kesehatan, yang berisiko mengganggu kelancaran layanan di rumah sakit dan membebani tenaga medis secara etik.
Untuk itu IDI meminta Pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi tata kelola JKN agar pelayanan kesehatan tetap adil, bermutu, dan tidak diskriminatif sesuai indikasi medis pasien.
Pengurus Besar IDI juga menyoroti keterbatasan pembiayaan, kuota layanan, pembatasan rujukan ke dokter spesialis, serta tata kelola yang belum optimal. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan dilema etik bagi dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, tegas DR. Dr Slamet Budiarto SH.MH.Kes.
Hal ini dikarenakan dalam kondisi keterbatasan tersebut, dokter dituntut untuk, wajib memberikan pelayanan berdasarkan standar profesi dan standar pelayan medis, wajib menjaga mutu kualitas pelayanan terhadap pasien dan wajib memenuhi hak pasien atas pelayanan kesehatan yang layak, kondisi keterbatasan dapat berpengaruh terhadap kualitas layanan, hak peserta JKN maupun pada keselamatan pasien.
Slamet Budiarto mencontohkan pembatasan kuota operasi katarak yang dapat membuat pasien harus menunggu lama untuk mendapatkan tindakan medis. Bahkan ada yang sampai satu tahun. Padahal, pasien yang telah memenuhi indikasi medis seharusnya bisa segera menjalani operasi. Ini sangat merugikan masyarakat atau pasien BPJS, karena pasien sudah memenuhi indikasi medis, tindakan tersebut seharusnya dilakukan sesuai standar profesi. Penundaan tindakan medis tersebut juga menempatkan dokter dalam dilema etik, untuk itu pembatasan serta penundaan tindakan medis yang dibatasi oleh ketentuan BPJS Kesehatan, harus di tinjau ulang, pintanya. (Red)
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |