Tawuran Remaja di Ciracas Tewaskan Anak 15 Tahun, Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan
Jakarta - Tawuran antarkelompok remaja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, berujung maut. Seorang anak berusia 15 tahun meninggal dunia setelah mengalami pembacokan di bagian leher dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (13/10/2026) petang.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengatakan kedua kelompok remaja tersebut sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu melalui media sosial sebelum bentrokan terjadi.
“Dua kelompok anak remaja telah melakukan janjian melalui akun media sosial, kemudian melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” kata Lina.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di depan Grandessa Town House, Jalan Raya Malaka. Kedua kelompok datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.
Lina menjelaskan, saat kedua kelompok bertemu, salah satu kelompok mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam. Dalam situasi tersebut, seorang anak yang diduga sebagai pelaku melakukan pembacokan terhadap korban.
“Salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan kepada anak korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai dan melukai bagian leher kiri belakang anak korban,” ujarnya.
Setelah kejadian, kelompok yang melakukan penyerangan meninggalkan lokasi. Sementara itu, korban mengalami pendarahan hingga terjatuh dari sepeda motor.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian berusaha memberikan pertolongan dengan membawa korban ke klinik terdekat menggunakan mobil pikap. Namun, nyawa korban tidak tertolong.
“Sesampainya di klinik tersebut, pihak klinik menyatakan bahwa anak korban telah meninggal dunia,” tutur Lina.
Polisi dari Polsek Ciracas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan tempat kejadian perkara. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani autopsi.
Polisi Tetapkan Satu Anak sebagai Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menetapkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai tersangka.
“Yang sudah kami periksa sebanyak 10 saksi. Kemudian, status perkara saat ini dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan kami menetapkan satu anak usia 15 tahun,” kata Lina.
Selain menetapkan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik anak yang diduga sebagai pelaku.
Lina mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan/atau penganiayaan serta penyerangan secara berkelompok yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana dalam perkara tersebut disebut mencapai 15 tahun.
Polisi Dalami Peran Kelompok
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk situasi ketika korban berada di lokasi dan hubungannya dengan kelompok yang terlibat dalam tawuran.
Lina menjelaskan bahwa kelompok yang diduga melakukan penyerangan telah bergerak bersama sebelum bertemu dengan korban yang disebut tertinggal dari kelompoknya.
“Untuk pelaku-pelaku ini sudah berkelompok dan kemudian bertemu dengan anak korban. Anak korban itu tertinggal oleh kelompok,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta peran masing-masing orang dalam peristiwa yang menewaskan remaja tersebut.
Mengingat korban dan tersangka masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |