Diduga korupsi Dana Desa tahun 2024- 2025, Kepala Desa Cikande bakal di laporkan ke APH.
Karawang,Jumat ( 24/04/2026 ) Dugaan praktik penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kepala Desa Cikande Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, diduga melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Cikande, yang di laporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2024 Desa Cikande tercatat sebesar Rp 1.212.032.000 yang dialokasikan ke berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur,penyelenggara desa siaga kesehatan,penanggulangan bank sampah,peningkatan produksi tanaman pangan,penanggulangan bencana.
Beberapa di antaranya seperti penyelenggara desa siaga kesehatan sebesar Rp 290.000.000, penanggulangan bank sampah sebesar Rp 20.859.410 dan Rp.24.000.000. serta peningkatan produksi tanaman pangan Rp.75.439.300. dan penanggulangan bencana Rp.8.000.000.beberapa item dengan total ratusan juta rupiah.
Pada tahun 2025 pagu anggaran tercatat Rp.1.072.895.000.dan terdapat beberapa item di antara nya, seperti penyertaan modal bumdes Rp.215.000.000.peningkatan produksi tanaman pangan Rp.75.439.300.dan Rp.38.000.000.
Namun, sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Tim Kuasa Hukum media karbo news. menyatakan pihaknya siap melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Berdasarkan hasil penelusuran data serta laporan masyarakat, kami menemukan sejumlah item kegiatan Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 yang patut diduga terjadi penyimpangan. Karena itu kami akan segera melaporkan dugaan ini kepada Aparat Penegak Hukum agar dilakukan penyelidikan dan audit secara menyeluruh,” ujar nya,jumat (24/04/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya mencakup dugaan penyimpangan anggaran tahun 2024 dan 2025, namun juga mencakup penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak hanya tahun 2024 dan 2025, kami juga menerima laporan dari masyarakat bahwa realisasi Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 juga diduga terjadi penyimpangan. Data-data yang kami peroleh akan dijadikan sebagai bahan dan barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikande belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tim kuasa hukum menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ( Tiem/ red ).
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |