Jakarta Timur, - Peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, sempat membuat heboh warga Kampung Pisangan Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung.
Peristiwa yang sempat Viral ini dilakukan oleh seorang laki laki tua berinisial HSW usia 63 tahun terhadap anak dibawah umur yang berinisial AMF usia 7 tahun pada Kamis 25 September 2025.
Pelaku adalah seorang residivis yang masih menjalankan hukuman bebas bersyarat dengan kasus yang sama dengan masa hukuman 10 tahun penjara.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta, dalam keterangan resminya menyampaikan kronologis kejadian.
Sri Yatmini menjelaskan bahwa, "Kejadian tersebut berawal ketika tersangka menjemput cucunya di PAUD. Karena lama menunggu cucunya yang belum keluar, akhirnya pelaku ketemu dengan korban. Selanjutnya korban dihampiri dan diajak belikan es krim. Kemudian korban mengikuti keinginan dari pelaku, yang selanjutnya pelaku mendudukkan korban di atas jok sepeda motor dan membawanya mutar-mutar di sekitar TKP.
Selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba payudaranya kemudian menciumi korban dan tangannya juga berupaya meraba bagian sensitif pada tubuh korban.
Korban sempat berteriak seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV itu minta untuk pulang, namun tidak dihiraukan oleh pelaku (tersangka).
Lebih lanjut Sri menjelaskan, "Perkara ini bisa terungkap karena adanya CCTV di lingkungan tempat kejadian. Adapun langkah-langkah yang sudah kami lakukan Unit PPA membuat menerbitkan LP, memberikan pendampingan pemulihan karena anak ini juga korban daripada orang tuanya yang bercerai. Kami sudah memberikan layanan jika anak korban tidak nyaman di rumah kami siap untuk memberikan layanan Safe House supaya anak ini lebih nyaman dan bisa sekolah dari rumah, "jelasnya.
"Barang bukti yang sudah kami amankan adalah adanya pakaian korban dan pakaian dari pelaku, kemudian ada uang Rp, 2.000, 1 unit sepeda motor dan rekaman CCTV yang sudah kami ambil melalui flashdisk, " Ucap Sri Yatmini.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian untuk hukuman bagi pelaku sendiri yaitu 15 tahun ancaman hukuman pokok, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena yang bersangkutan adalah seorang residivis.
(..).
Penulis | : Priyono |
Editor | : Priyono |