Berhasil Pertahankan Desertasi, Ira Silviana Suseno Raih Gelar Doktor dari Universitas Islam Jakarta
Setelah berhasil mempertahankan desertasi dengan karya penelitian tentang “Pencegahan Perilaku Koruptif Dengan Pendekatan Maqashid Syariahâ€, yang diuji didepan Sidang Ujian guna memperoleh Gelar Doktor Pendidikan Agama Islam, pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta (UID), pada Selasa 26 Agustus 2025, Promovenda Ira Silviana Suseno akhirnya berhasil lulus dengan nilai Memuaskan atau “Amat Baikâ€.
Dan Mahasiswa Program Doktor Universitas Islam Jakarta yang juga Auditor Ahli Madya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr. Ira Silviana Suseno, ST, SE, M.Ak. CA. CRMP, CFRA, CFRMP, CGRP tersebut saat ujian diuji para professor, diantaranya Panitia Ujian Doktor Ketua penguji Prof. Dr. Ir. Raihan, M.Si (Rektor Universitas Islam Jakarta), Sekretaris penguji, Prof. Dr. Dede Rosyada, MA (Kepala Prodi Program Doktor Universitas Islam Jakarta), dengan anggota Prof. Dr.Suriani, MA (Dosen Tetap Universitas Islam Jakarta), Dr. Popi Puadah (Dosen Tetap Universitas Islam Jakarta), Penguji Eksternal, Prof. Dr.Yayan Sopyan, MA (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Usai menyerahkan hasil ujian Doktor, Rektor Universitas Islam Jakarta Prof. Raihan mengaku sangat mengapresiasi karya penelitian Dr Ira Silviana Suseno dalam kontribusinya dalam upaya pencegahan perilaku Koruptif dengan pendekatan Maqashid Syariah, melakui pendidikan Agama Islam, nilai-nilai ini bisa di sosialisasikan dalam upaya pencegahan perilaku koruptif. Baik di sekolah, di instansi, di masyarakat maupun dimana saja.
Untuk itu kita berharap karya penelitian Dr Ira Silviana Suseno nantinya bisa terus di sosialisasikan untuk mengingatkan serta memberikan makna tersendiri bahwa nilai-nilai Aklak, Moral serta Etika harus dikedepankan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan pencegahan perilaku koruptif, tegasnya.
Sementara usai menerima Gelar Doktor dari Universitas Islam Jakarta, Dr. Ira Silviana Suseno, ST, SE, M.Ak. CA. CRMP, CFRA, CFRMP, CGRP pada wartawan menjelaskan bahwa salahsatu karya penelitiannya adalah “Pencegahan Perilaku Koruptif Dengan Pendekatan Maqashid Syariahâ€, bagaimana menanamkan nilai-nilai religiusitas, independensi, profesionalisme, ketahanan keluarga dan remunerasi terhadap perilaku koruptif dengan pendekatan maqashid Syariah.
Menurut Dr Ira Silviana Suseno, bahwa Korupsi dengan Perilaku Koruptif itu definisinya berbeda, dimana perilaku koruptif itu terkait dengan perilaku atau perbuatan yang mengandung kecurangan, ketidakjujuran, pelanggaran terhadap peraturan yang ada, dan hal-hal yang memang menyimpang daripada perbuatan norma hukum ataupun norma di masyarakat. dan perilaku koruptif ini bisa menjadi cikal bakal daripada korupsi.
Sementara “Korupsi†menurut Undang-undang Tipikor, itu merupakan tindak pidana penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau kekuasaan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar norma hukum serta norma moral. Seperti penggelapan uang negara,penerimaan uang suap, atau pemerasan. Jadi perilaku koruptif merupakan cikal bakal daripada korupsi. jadi itu memang hampir sama tapi sebenarnya berbeda secara maknanya. jadi semua orang bisa melakukan perilaku koruptif.
Upaya-upaya pencegahan perilaku koruptif melalui pendekatan Maqashid Syariah. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai di satu instansi yang menangani kebencanaan. Ukuran sampel yang digunakan adalah 269 responden. Teknik sampling yang digunakan adalah krijie morgen. Instrumen untuk mengumpulkan data religiusitas, independensi, profesionalisme, ketahanan keluarga, remunerasi dan korupsi adalah kuisioner dengan model skala likert. Teknik analisis yang digunakan dalam mengolah data adalah analisa regresi linier dengan software SPSS.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu terdapat pengaruh religiusitas, independensi, profesionalisme, ketahanan keluarga dan remunerasi terhadap perilaku koruptif dengan pendekatan maqashid syariah. Pendekatan menangani perilaku koruptif berdasarkan maqashid syariah dalam konteks hifzdu din dapat dilaksanakan dengan menerapkan konsep menjaga agama melalui ketaatan beribadah, sedangkan dalam konteks hifzdu nafs dan hifzdu aql dapat dilaksanakan dengan mengamalkan etika bekerja yang baik, manakala dalam konteks hifzdu mal memastikan sumber penghasilan dari yang halal dan menerapkan sifat adil dalam pelaksanaannyan, sehingga terbentuk keluarga yang sesuai dengan tuntunan agama Islam, yaitu tidak menghasilkan keturunan yang lemah dan kufur, dimana hal ini sejalan dengan konteks hifzdu nasl.
Penerapan nila-nila “TANGGUH†sebagai upaya pencegahan perilaku koruptif yang mencerminkan Religiusitas, Indepedensi, Profesionalisme, Ketahanan keluarga dan Remunerasi, menjadi alternatif lain, dari upaya-upaya pencegahan perilaku koruptif yang telah ada selama ini.
Penelitian ini diharapkan bermanfaat dari sisi teoritis maupun praktis. Salah satu manfaat dari teoritis yaitu menambah wawasan akademisi terkait pengaruh religiusitas, independensi, profesionalisme, ketahanan keluarga dan remunerasi terhadap perilaku koruptif, Sedangkan dari sisi praktis yaitu memberikan saran kepada instansi dalam meningkatkan upaya pencegahan korupsi yang lebih handal, melalui internalisasi nilai nilai anti perilaku koruptif, yaitu “TANGGUH†(Tangguh dalam religiusitas, Tangguh dalam Remunerasi, Tangguh dalam Independensi, Tangguh dalam Profesionalisme dan Tangguh dalam ketahanan keluarga).
Dan mencegah perilaku koruptif itu bukan sesuatu seperti membalikan telapak tangan dengan mudah, karena perlu pembiasaan, perlu suatu pembangunan karakter, maka pendekatan Maqashid Syariah itu pendekatan secara Islam, dimana Alquran mengajarkan nilai-nilai kebaikan, ketaatan beribadah serta bekerja dengan baik, dan memang Islam adalah Agama Universal, sehingga bisa dilakukan oleh praktek, menerapkan nilai-nilai pencegahan, dari sisi syariahnya maka agar ada nilai-nilai baik yang diambil, daripada perilaku korupsi, seperti nilai religiusitas dalam proses Syariah, tujuannya itu adalah melindungi agama, dan penerapan nilai-nilai agama itu ada yang bersifat Iman Islam dan Ihsan, itu semata-mata Allah akan melihat kita, sehingga kita mengerem untuk tidak melakukan perbuatan yang menyimpang.
Dalam menanamkan nilai-nilai religiusitas harus dimaksimalkan dalam Pendidikan Agama Islam di sekolah maupun di rumah, dimana pencegahan perilaku koruptif juga harus dilakukan dilingkungan keluarga, bagaimana meningkatkan keimanan, ketaatan dan ibadah kepada Allah SWT, tegasnya. (Red).
| Penulis | : Priyono |
| Editor | : Priyono |