KABAR | HUKUM

Polres Metro Jaktim Ungkap Pelaku Pemukulan Petugas POM Bensin, Ternyata Pengaruh Narkoba

SKIH / ISTIMEWA

Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Pelaku Pemukulan Petugas POM Bensin Cipinang, Ternyata Pengaruh Narkoba

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku pemukulan 3 orang pegawai Pom Bensin di Cipinang Pulogadung Jakarta Timur, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku berinisial HY atau A tersebut dalam pengaruh Narkoba, hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum saat jumpa Pers, Rabu 25 Februari 2026.

Kombes Pol. Alfian Nurrizal menegaskan bahwa penganiayaan yang ada di SPBU Cipinang di kecamatan Pulogadung Jakarta Timur tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 22 Februari 2026 pada pukul 22 :10 WIB di Kelurahan Cipinang. Sebanyak tiga korban yang inisial LH sebagai operator SPBU dan AN juga operator dan satu lagi inisial AK sebagai pengawas SPBU, dan kini sudah mengamankan tersangka HY alias A dengan usia 31 tahun, domisili Bekasi.

Peristiwa kejadian berawal HY akan mengisi BBM yang berjenis pertalite dengan menggunakan kendaraan Toyota Vellfire warna hitam dengan nomor polisi yaitu L 1 XD. pada saat dilakukan pemindahan menggunakan barkot oleh petugas pengisian BBM data yang muncul di mesin EDC sesuai dengan kendaraan yang dibawa oleh tersangka atau pelaku terdata kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau dengan nomor polisi yang tidak sama, sehingga operator menolak untuk melakukan pengisian BBM.

Kemudian HY emosi dan melakukan tindakan kekerasan kepada tiga korban tersebut, dan hasil pemeriksaan petugas bahwa korban dalam pengaruh Narkoba, dibawah alam sadar, dimana sebelum sampai di SPBU yang bersangkutan atau pelaku tersangka ini dalam kondisi mabuk.

Ketiga korban ini awalnya tidak membuat laporan polisi, namun kami dari Polres Metro Jakarta Timur berinisiatif untuk memberikan penjaminan pengamanan dan pendampingan kepada korban untuk membuat laporan polisi, karena untuk memberikan hak-hak hukumnya, sehingga akhirnya korban membuat laporan polisi dan kami dampingi guna untuk mendapatkan ketentuan hukum yang berlaku, dan tentunya dapat ditindak lanjuti.

Saat ini penanganan kasus pelanggaran hukum di SPBU Cipinang Jakarta Timur tersebut , Jajaran Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan beberapa barang bukti yaitu berupa mobil Vellfire warna hitam dan juga hardisk CCTV sebagai alat bukti petunjuk untuk terjadinya sebuah kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada tiga korban.

Pelaku kita kenakan pelanggaran pasal 466 KUHP dan atau pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan, tentunya kami menegaskan, bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku, ungkap Kombes Pol. Dr. Alfian Nurrizal, S.H, S.I.K, M.Hum.

Pelaku HY yang mengaku anggota dan menyebut mobil seorang Jenderal ternyata tidak benar, karena pelaku merupakan seorang wiraswasta dan bukan anggota Polisi, Saat terjadi pemukulan pelaku melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada tiga pelaku tersebut setelah dilakukan tes urine, selain positif alkohol juga positif narkotika jenis sabu dan ganja. Dimana pada saat dilaksanakan berita acara pemeriksaan, dan Kami sempat melakukan interview awal atau introgasi kepada tersangka, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidak sesuaian, dan tidak sama bahkan tidak jelas jawabannya atau plinplan selalu berubah-ubah, sehingga saya merasakan ada indikasi pengaruh narkoba, Tadinya saya pikir ini HY mabuk atau meminum alkohol namun tersangka tidak mengakui, dan saya berinisiatif untuk memerintahkan kepada dokter melakukan tes urine dan ternyata setelah di tes urine yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dan setelah kita lakukan BAP ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa menggunakan narkotika,

Kendaraan nopol yang tidak sesuai tersebut , ternyata pelaku sebelum mengisi pertalite mengganti dulu dengan nomor milik rekannya, sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan yang digunakan oleh tersangka, di situlah awal mula terjadinya emosi daripada pelaku, tambahnya. (Red).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending