KABAR | HUKUM

"Bacaan Digemari dan Laris, Buku Muhammad Teladanku, Menuai Sengketa Hak Cipta"

SKIH / ISTIMEWA

"Bacaan Digemari dan Laris, Buku Muhammad Teladanku, Menuai Sengketa Hak Cipta"

Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Selaku Wakil Ketua Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) memberikan keterangan Ahli Gugatan Pembatalan danganti rugi atas Pelanggaran Hak Cipta Buku "Muhammad Teladanku" No. 77/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara: Tn. Eka Wardhana (PENGGUGAT) Versus PT. Sygma Media Inovasi (TERGUGAT) Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari NURMAN & PARTNERS dan Tergugat, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari DEDY KURNIADI & CO, yang menghadirkan sebagai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen dibidang Kekayaan Intelektual disampaikan pada sidang terbuka untuk umum padaRabu, 9 Juli 2020 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

informasi yang beredar di khalayak ramai perihal permasalahan yang muncul ketika Buku Muhammad Teladanku (MUTE) yang berisi dari 18 set Buku yang begitu populer dimasyarakat dan laku dipasaran terutama untuk bahan bacaan anak baik di sekolah maupun buku bacaan keluarga.

Sebagai Pemegang Hak Buku Muhammad Teladanku PT. Sygma Media Inovasi (TERGUGAT) melihat potensi pengembangan buku ini ini kemudian mencatatkan ke 18 Buku serial Muhammad Teladankupada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM atas nama PT. Sygma Media Inovasi (Tergugat) telah melalui dan memenuhi pemeriksaan persyaratan dari DJKI sebagaimana diatur dalam Undang-undangNo. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berlaku.

Perkara pada mulanya ketika ide menyusun Buku Muhammad Teladankudibuat pertama sekali ketika PENGGUGAT bekerja sebagai karyawan di PT. Syaamil Cipta Media (PT SCM) perusahaan di bidang penerbitan pada tahun 2003 hingga tahun 2007 dengan menduduki jabatan sebagai Manager Publishing dibawah Director Publishing.

Tugas PENGGUGAT sebagai Manager diantaranya mencari penulis untuk kontribusi membuat atau menulis buku-buku tersebut untuk diterbitkan oleh PT. SCM. Dalam hal ini, PENGGUGAT juga ditugaskan dan diperintahkan oleh Bapak Riza (Presiden Direktur PT. SCM) untuk membuat produk direct selling buku anak dengan tema cerita dan sejarah Nabi Muhammad, yang kemudian muncul ide dibuat buku dengan judul buku Muhammad Teladanku, sebagai produk direct selling Bersama Tim Syaamil, manajemen PT. SCM, dan PENGGUGAT, bersama-sama membuat Konsep dan Konten kemudian untuk menulis naskah, serta untuk mensuskseskan penyusunan Buku Muhammad Teladanku tersebut bersama-sama, yang terdiri dari Project Officers, Fakhri Afid Abdullah, Dike Muquddas-Naskah, Eka Wardhana (PENGGUGAT) & Tim Syaamil-Konsultan : Riza Zacharias, Halfino Berry-Editor : Topik Mulyana, Febri Sri Lestari.

Pengarah Artistik : Bayu Why, Johan Manandin-Desain Sampul : Ferry Puwi, Bayu Why-Illustrator : Ferly, Yan G, Keliek, Johan Manandin, Ade Wawa, HeindryKurniawan, Deni Jenal (ilustrasi isi), Kang Jajang, Kang Nurul(ilustrasi box), Siswo, Edliadi, Novianto, Agung (layouter.Proses penyusunan Buku Muhammad Teladankuyang dikerjakan secara kolektif oleh Tim Syaamil berlangsung selama lebih 2 (dua) tahun (tahun 2004 hingga tahun 2006). Telah dilakukan berbagai perubahan dan perbaikan yang dibahas dalam rapat-rapat pembahasan dan pengarahan antara PENGGUGATdan Tim Syaamil (selaku penulis naskah bersama) kemudian melaporkan dan berkoordinasi meminta arahan dalam penyelesaian penyusunan Buku dengan Bapak Halfino (Direktur PublishingPT. SCM) dan Bapak Riza (Presiden Direktur PT. SCM)sebagai supervisor.

Penyusunan Buku Muhammad Teladanku selesai pada tahun 2006, dan kemudian terbit untuk pertamakalinya dipasaran yang diterbitkan oleh PT. SCM.Dengan demikian penulisan buku Muhammad Teladankuadalah hasil karya cipta bersama antara Tim Syaamil, PENGGUGAT dan juga PT. SCM, dalam hal ini PT. SCM selaku pemberi perintah serta menugaskan penyusunan buku. Berdasarkan informasi yang redaksi dapatkan Pada tahun 2007, PENGGUGAT mengundurkan diri dari PT. SCM untuk membuatsuatu usaha penerbitan sendiri. Selanjutnya atas pengunduran diri PENGGUGAT tersebut, Bapak Riza (Presiden Direktur PT. SCM) telah melakukan kesepakatan dengan PENGGUGAT untuk memberikan kompensasi atas kontribusi PENGGUGAT selama bekerja di PT. SCM termasuk sebagai bagian dari Tim Penulis buku Muhammad Teladanku. Kesepakatan tersebut termasuk pelepasan hakpenulisan naskah tersebut kepada PT. SCM.Pada tahun 2008, PT. SCM berhenti beraktivitas yang selanjutnya PT. SCM telah menyerahkan bisnis dan telah melakukan pengalihan harta tetap maupun harta tidak berwujud (intangible assets) kepada PT. Sygma Exa Arkanleema (PT. SEA) yang mana segala sesuatu asset beralih ke PT. SEA termasuk didalamnya buku Muhammad Teladanku.

Selanjutnya PT. SEA mendirikan anak usaha bernama PT. Sygma Media Inovasi/ PT. SMI(TERGUGAT) yang berfokus di penerbitan. PT. SEA kemudian menyerahkan Buku Muhammad Teladanku berikut intangible assetslainnya kepada PT. SMI (TERGUGGAT), untuk kemudian kemudian PT. SMI (TERGUGAT) bersamaTim Sygma telah melakukan beberapa perubahan dan penambahan di dalam buku Muhammad Teladanku,adapun penambahan yang dilakukan PT. SMI (TERGUGAT) bersama Tim Sygma adalah melakukan editorial (bahasa, hadist, ilustrasi, referensi)terhadap beberapakonten buku Muhammad Teladanku.Terdapat fakta PT. SMI (TERGUGAT)kemudian menghubungi PENGGUGAT (Tn. Eka Wardhana) dan menyampaikan maksud dan tujuan guna melaksanakan formalitas dalam ranka proses Pencatatan Ciptaan atas karya buku Muhammad Teladankukepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka PENGGUGATmembuat dokumen pernyataan pengalihan Hak Cipta guna memenuhi persyaratan Pencatatan Ciptaan buku Muhammad Teladanku pada DJKI, Kementerian Hukumdan HAM RI (TURUT TERGUGAT).

Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, permasalahan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan Pasal 34 UU No. 28 tahun 2014 tentang hak Cipta, menentukan: "Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan". Maka, untuk terbitnya Buku Muhammad Teladanku, PENGGUGAT bukan satu-satunya penulis karena hal tersebut pada faktanya hasil ide, kreatifitas dilakukan secara bersama, antara Tim Syaamil dan PT SCM secara kolektif yang memiliki tanggung jawab masing-masing yang ikut andil dalam penciptaan buku Muhammad Teladankudan dan PT SCM adalah Pihak yang memimpin, mengawasi adalah Pihak yang dianggap Pencipta.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU No. 28 tahun 2014 tentang hak Cipta, menentukan "Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum".

Dengan demikian buku Muhammad Teladanku adalah hasil karya cipta bersama antara Tim Syaamil, PENGGUGAT dan juga PT. SCM, karena PT. SCM selaku pemberi perintah serta menugaskan penyusunan buku, dan sesuai ketentuan Pasal 37 UU No. 28 tahun 2014 tentang hak Cipta tersebut PT. SCM sebagai Pencipta dan Pemegang hak Cipta yang telah beralih secara sah menurut hukum kepada PT.SMI (TERGUGAT). Selain permasalahan diatas Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono,Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam gugatan juga terdapat tumpang tindih antara Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan dan atau Gugatan Ganti Rugi, yang mana kedua kategori gugatan tersebut merupakan dua hal dengan latar belakang maupun dasar hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diajukan sekaligus dalam satu gugatan yang sama.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan adalah ditujukan untuk suatu Cipataan yang telah tercatat (terdaftar) dalam Daftar Umum Ciptaan, DJKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. sedangkan Gugatan Ganti Rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditujukan untuksuatu pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Gugatan Ganti Rugi atas pelanggaran ini ditujukan kepada pihak yang telah melanggar Hak Cipta pihak lain.Ketidakjelasanan Gugatan yang diajukan Kuasa Hukum PENGGUGAT atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta karena tidak adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh PT. Sygma Media Inovasi/ PT. SMI (TERGUGAT), karena sifat gugatan ganti kerugian dalam budang Hak kekayaan Intelektual juga harus membuktikan adanya fakta perbuatan melawan hukum (PMH) khusus terhadap pelanggaran hak cipta milik pihak lain.

yaitu harus terbukti, Terdapat/terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum (Pelanggaran atas UU Hak Cipta/UUHC) Terdapat/terbukti adanya perbuatan/ tindakan melawan hukum baik karena kesengajaan/ kesalahan (mistake) atau kelalaian (negligence); Atas adanya pelanggaran dan adanya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat (baik langsung atau tidak langsung) kepada Pemilik Hak (dalam hal ini Pencipta/ Pemegang Hak Cipta).misalnya: penilaian, asumsi, market riset, kehilangan keuntungan (loss of expected profit).Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono,yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI),Suatu gugatan yang tidak jelas sudah seharusnya gugatan tidak dapat diterima (gugur gugatan), namun sebagaimana amanat ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta, penyelesaian kasus ini seharusnya dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa alternatif (mediasi/ konsiliasi) sehingga terjadi kesepakatan/ perdamaian. (Red)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending