KABAR | HUKUM

Supriyadi : Nurul Awaliyah Adalah Pemilik Sah Perusahaan PT BMQ

SKIH / ISTIMEWA

Supriyadi : Nurul Awaliyah Adalah Pemilik Sah Perusahaan PT BMQ

Polemik perusahaan tambang PT Bara Mega Quantum (BMQ) yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah belum juga usai. Kabar terbaru, pihak Dinmar Najamudin menuding sistem IT Kemenkum Ham lemah dan menjadi biang kerok masalah legalitas kepemilikan perusahaan tersebut, dimana dalam hal tersebut, antara Dinmar dan Nurul Awaliyah saling klaim sebagai pemilik sah perusahaan tambang tersebut.

Seperti dikutip dari portal media online Eksekutif.id pada tanggal 3 Juni 2020, pengacara PT BMQ versi Dinmar Najamudin, Antono SH MH menuding pihak notaris dan oknum Kemenkumham ikut terlibat dalam skenario polemik kepemilikan perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah. 

Bahwa hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam forum  ilmiah, yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi hakim dalam perkara lain, Cetus Supriyadi, saat berada di Jakarta, 9/06/2020.


Bahkan dalam berita berjudul, Lemahnya Sistem IT Kumham Dimanfaatkan Oknum. di portal media tersebut, Antono dengan gamblang menyebut Mr Lee Mun Song warga Negara Korea ikut terlibat dalam skandal pengakalan yang merugikan perusahaan kliennya Dinmar Najamudin.

Apa yang disebutkan pihak Dinmar Najamudin melalui pengacaranya Antono tersebut disikapi santai oleh pihak Nurul Awaliyah.

Nurul Awaliyah menegaskan dirinya adalah direktur sekaligus pemilik sah atas perusahaan tambang PT BMQ yang dipersoalkan Dinmar Najamudin.

Nurul juga adalah istri dari Mr Lee Mun Song, warga Korea yang ikut dituding.

Nurul Awaliyah, melalui pengacaranya Supriyadi SH MH, mengatakan bahwa tudingan yang dilakukan pihak Dinmar atas kliennya tak lebih dari sebuah sandiwara berjudul maling teriak maling!

"Sebenarnya, yang berusaha mengakali dengan berbagai tipu daya dan pengaruh politik untuk mengambil perusahaan itu dari tangan Nurul Awaliyah adalah kelompok mereka sendiri, Dinmar Najamudin," terang Supriyadi dalam keterangan Selasa, (09/06/2020).
Sumber daya yang dimaksud Supriyadi adalah sumber daya politik. Keluarga Dinmar adalah mantan kepala daerah dimana kakaknya Agusrin Mulyono Najamudin pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu

"Tudingan ke Kumham dan notaris, adalah akal-akalan mereka agar terlihat sebagai pihak yang terzolimin di mata publik. Padahal segala sumber daya mereka yang punya," katanya. Kemudian Dinmar juga memiliki adik yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI.

"Secara politik, keluarga ini memiliki sumberdaya dan pengaruh yang lebih baik ketimbang klien kami yang murni hanya berstatus pengusaha lokal," jelas Supriyadi.

Supriyadi menduga, kuatnya pengaruh keluarga ini di Pemprov Bengkulu pun sangat terlihat jelas. Dimana mereka diduga bisa "mensetir" kebijakan pemerintah untuk kepentingan mereka.

"Salah satu hal yang sangat fenomenal adalah bagaimana Dinas ESDM Bengkulu mau mengakui SK 267 yang merupakan SK bodong. Dimana melalui SK ini kelompok Dinmar melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sebenarnya menjadi haknya klien kami Nurul Awaliyah," bebernya.

"Bukankah ini namanya maling teriak maling," lanjut Supriyadi. Bahkan sumber daya intimidasi melalui premanisme pun mereka miliki.

Kejadian terkini menimpa Eddy Subroto SH MH yang merupakan notaris tempat Nurul Awaliyah melakukan RUPS.

Pada 16 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB, bersama 20 orang preman, seseorang inisial AMN mendatangi rumah notaris Eddy Subroto, di bilangan Tangerang Selatan.

Kedatangan mereka itu untuk memaksa Eddy agar Akta Nomor 04 tertanggal 11 Maret 2020 dibatalkan.

Lalu pada 13 April 2020, Dinmar Najamudin juga diduga berhasil "memperangkap" KPN Bengkulu Riza Fauzi, SH. CN membuat telaah atas amar putusan Kasasi MARI No: 1607 K/Pdt/2013, yang melanggar Keputusan Bersama KMA dan Ketua Komisi Yudisial RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pendapat ini juga yang dipakai dalam pemberitaan portal media online eksekutif.id

"Bukankah ini namanya maling teriak maling," lanjut Supriyadi.

Bahkan sumber daya intimidasi melalui premanisme pun mereka miliki.

Kejadian terkini menimpa Eddy Subroto SH MH yang merupakan notaris tempat Nurul Awaliyah melakukan RUPS.

Pada 16 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB, bersama 20 orang preman, seseorang inisial AMN mendatangi rumah notaris Eddy Subroto, di bilangan Tangerang Selatan.
Kedatangan mereka itu untuk memaksa Eddy agar Akta Nomor 04 tertanggal 11 Maret 2020

Lalu pada 13 April 2020, Dinmar Najamudin juga diduga berhasil memperangkap KPN Bengkulu Riza Fauzi, SH. CN membuat telaah atas amar putusan Kasasi MARI No: 1607 K/Pdt/2013, yang melanggar Keputusan Bersama KMA dan Ketua Komisi Yudisial RI No: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009. Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Supriyadi menduga, kuatnya pengaruh keluarga ini di Pemprov Bengkulu pun sangat terlihat jelas. Dimana mereka diduga bisa "mensetir" kebijakan pemerintah.

"Salah satu hal yang sangat fenomenal adalah bagaimana Dinas ESDM Bengkulu mau mengakui SK 267 yang merupakan SK bodong. Dimana melalui SK ini kelompok Dinmar melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang sebenarnya menjadi haknya klien kami Nurul Awaliyah," bebernya.

Pendapat ini juga yang dipakai dalam pemberitaan portal media online eksekutif.id

"Bahwa hakim tidak boleh memberi keterangan, pendapat, komentar, kritik atau pembenaran secara terbuka atas suatu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kecuali dalam forum ilmiah, yang hasilnya tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang dapat mempengaruhi hakim dalam perkara lain,"Pungkas Supriyadi.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending