KABAR | HUKUM

Harry Amiruddin : Yayasan NDEREK JOKOWI Akan Awasi Persidangan BPSK

SKIH / ISTIMEWA

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana antara pihak terlapor ACC Finance dengan pihak pelapor Jong San Jong.

Harry Amiruddin, Ketua Yayasan Nderek Jokowi DKI Jakarta (merupakan pihak independen dalam persoalan ini), mengingatkan kepada BPSK pihaknya akan mengawasi proses persidangan.

“Proses persidangan harus jujur, adil dan bijaksana dalam setiap mengambil keputusan. Maka dari itu kami minta pihak BPSK yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” kata Harry kepada wartawan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta, Senin (10/2).

Harry melihat ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini yaitu pihak konsumen Jong San Jong (Yongki Wijaya). Mengingat persoalan ini sudah berlarut-larut belum ada i’tikad baik dari pihak ACC Finance.

“Padahal setelah kami mengamati dan mengikuti laporan dari korban, Jong San Jong (Yongki Wijaya) merasa dizhalimi,” tegasnya.

“Sekali lagi kami mohon kepada BPSK, jangan sampai persoalan ini “masuk angin”, kalau itu terjadi kami akan laporkan ke KY (Komisi Yudisial),” imbuh Harry.

Dia menambahkan, apalagi pihak ACC Finance mengetahui keputusan MK 6 Januari 2020 lalu, dimana pihak leasing tidak boleh mengambil paksa kendaraan milik konsumen, tanpa prosedur yang benar.

Sebelumnya diberitakan, Jong San Jong korban sudah melapor ke Polsek Tamansari pada tanggal 18 Mei 2019.

Dalam laporannya, Jong San Jong menerangkan pada Rabu (15 Mei 2019) pukul 14.00 WIB, datang petugas yang mengaku sebagai petugas dari ACC Finance sebagai terlapor.
Harry Amiruddin (Ketua Nderek Jokowi DKI Jakarta)
Lalu setelah ketemu pelapor dan terlapor sepakat dengan dalih mobil akan dititipkan dulu.

“Setelah ada uang mobil bisa diambil,” kata terlapor.

Setelah 2 hari Jum’at (17 Mei 2019), pelapor punya uang dan mau tebus mobil, ternyata mobilnya sudah di lelang.

Sehingga pelapor terkejut dan heran, berdasarkan apa pihak ACC Finance berani melelang mobil konsumen tanpa ada surat pemberitahuan dulu.

Keesokan harinya Sabtu (18 Mei 2019), pelapor datang ke Polsek Tamansari untuk melapor yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Rabu, 23 (Januari 2020) jam 19.00 WIB, pelapor dengan tim pengacara, Moh. Sofian, SH dan kawan-kawan dalam keterangannya pada wartawan mengatakan, Persoalan ini unsur perdata.

“Kami akan laporkan ACC Finance ke BPSK dan OJK. Bila ada unsur pidananya akan kami laporkan ke Polda Metro Jaya. Ingat persoalan ini tidak bisa dibiarkan, karena benar-benar merugikan konsumen, seperti yang dialami Jong San Jong,” tegas Sofian.

“Kami tidak akan berlama-lama untuk melaporkan ke BPSK, OJK dan Polda Metro Jaya. Jangan sampai ada korban korban lain seperti Jong San Jong, persoalan sudah bicara harga diri,” tegasnya lagi.

“Kami akan tuntaskan sampai ke Pengadilan bila perlu OJK menutup perusahaan itu, melalui SK Menteri Keuangan,” pungkas Sofian. (JAL)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending