KABAR | PENDIDIKAN

Universitas Islam Jakarta Sambut Baik Kebijakan Mendikbud Nadiem A. Makarim

SKIH / ISTIMEWA

Universitas Islam Jakarta Sambut Baik Kebijakan Mendikbud Nadiem A. Makarim

Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem A. Makarim yang dikenal dengan istilah Kampus Merdeka disambut positif oleh Civitas Pendidikan Tinggi Universitas Islam Jakarta atau yang dikenal dengan sebutan UID, karena menurut Rektor UID, Prof Raihan, yang juga Sekjen Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah III Jakarta, bahwa kebijakan ini perlu disambut dengan positif.

Menurutnya, kebijakan kampus merdeka ini akan berpengaruh terhadap perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Swasta maupun mahasiswa di dalamnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Nadien adalah langkah yang positif dari pemerintah untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia yang memiliki daya saing global.

Prof Raihan melihat bahwa dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari adanya pro dan kotra, karena kebijakan baru akan mempengaruhi masalah yang lain, namun yang dibutuhkan adalah bagaimana kita bisa mengantisipasi dan menyikapinya, sebagai akademisi hendaknya memberikan argumentasi, pendapat dan solusi dengan analisis berdasarkan fakta dan data. Kita harus menghargai disetiap peraturan, pasti ada unsur kebaikan maupu kelemahannya.

Namun demikian APTISI akan juga memberikan masukan, agar tidak berdampak negative dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia, kita tidak sekedar mengkritisi namun akan turutserta mencarikan solusi, demikian juga kebijakan yang berkatian dengan pengelolaan Perguruan Tinggi pada Kementerian Agama, khususnya dalam bersama-sama membina Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta dengan baik, dimana kebijakan Kemenag tidak singkron dengan Kemendikbud, baik masalah Nomor Induk Kelulusan, sebutan Ijasah hingga administrasi laporan yang masih dobel data, serta nomen klatur penyebutan gelar.

Kampus Merdeka sebenarnya hanyalah suatu istilah dan bukan bebas-sebebasnya dalam pengelolaan perguruan tinggi maupun proses pembelajaran, seperti masalah akreditasi, saat ini program Kampus Merdeka yang dahulu berumur 5 tahun, dan harus akreditasi ulang jika sudah habis masanya, namun saat ini Pemerintah tidak lagi mewajibkan re-akreditasi, sehingga akreditasi tersebut secara otomatis jalan terus, kecuali ingin meningkatkan status akreditasi dengan mengajukan ulang, ini bisa menjawab permasalahan yang dihadapi Perguruan Tinggi Swasta yang jumlahnya 4.000 perguruan tinggi lebih, dengan 24.000 program studi, dimana perputaran tersebut tidak pernah berhenti, sehingga menumpuk di BAN PT, tegasnya.

Kedua berkaitan penerimaan mahasiswa baru, jadi kalau nanti sebuah perguruan tinggi yang alumninya banyak menganggur maka akan menjadi masalah, Perguruan Tinggi wajib melaporkan alumni yang sudah terserap kerja maupun usaha mandiri, karena hal tersebut juga akan menjadi tolak ukur dalam penilaian, demikian juga penerimaan mahasiswa baru yang menurun drastis, mungkin perguruan tinggi tersebut dianggap mundur secara alamiah.

Kebijakan lain yang berkaitan dengan proses pembelajaran, dimana Kampus diberi kebebasan membuka program studi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, demikian juga kelonggaran penyelesaikan studi, dimana sebelum mahasiswa selesai maka harus ada keselarasan dengan dunia kerja atau yang dikenal link and mach, maupun pengabdian masyarakat, maka kampus diberi keleluasaan merubah dengan kegiatan di luar kampus, baik yang bersifat magang hingga 2 semester, maka hal ini sangat bagus, karena disamping adanya keleluasaan ditengah masyarakat juga sesuai kompetensinya dalam penerapan sesuai kompetensinya dengan dunia nyata.

Demikian juga Kebijakan yang diperuntukkan pada mahasiswa untuk mengambil prodi hingga 3 semester, diluar prodi yang sedang digeluti, ini bisa meningkatkan bakat mahasiswa, dimana mereka bisa memilih perkuliahan prodi yang baru selama 3 semester, di kampus sendiri maupun pada kampus lain, hal tersebut sebagai upaya positif untuk mengembangkan diri mahasiswa, sesuai kemampuan dan potensinya, tegas Prof Raihan. (Pry).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending