KABAR | LIPUTAN KHUSUS

TNI AL TANGKAP KAPAL PENYELUNDUP SATWA DILINDUNGI

SKIH / ISTIMEWA

TNI AL TANGKAP KAPAL PENYELUNDUP SATWA DILINDUNGI

Jakarta, 15 Januari 2020 --- TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui unsurnya, KAL Lemukutan, yang berada di bawah jajaran Satrol Lantamal XII Pontianak berhasil menangkap KM Bahari 11, kapal penyelundup satwa yang dilindungi di perairan Sungai Kapuas Kalimantan Barat Rabu (15/1).

Danlantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Agus Hariadi saat konferensi pers di Dermaga Satrol Mako Lantamal XII, Sungai Beliung, Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (15/1) mengatakan saat KAL Lemukutan melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Bahari 11 yang sedang berlayar dari Jakarta tujuan Pontianak menemukan muatan yang tidak terdaftar dan tidak ada di manifest kapal, yaitu satwa yang sebagian besar dilindungi, bahkan dilarang untuk diperjualbelikan.

Satwa yang dilindungi tersebut yaitu 7 ekor burung kakak tua jambul kuning, 4 ekor burung kakak tua jambul merah, 1 ekor burung nuri hijau, 4 ekor burung nuri hitam, 1 ekor anak kanguru, 1 ekor ular sanca kuning, 8 ekor ular biru, 27 ekor kadal lidah hijau, 13 ekor anak kura-kura, 1 ekor anjing husky, dan 1 ekor anjing chihuahua.

Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, diketahui bahwa KM Bahari 11 melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

“Hasil pemeriksaan ini akan didalami dan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang, dari Dinas Karantina Hewan dan Tumbuhan Pontianak atau Badan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem,” tegas Danlantamal XII Pontianak.

Sementara itu, Dinas Karantina Hewan dan Tumbuhan Pontianak mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perwujudan dari perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan TNI Angkatan Laut. Melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, Dinas Karantina Hewan dan Tumbuhan Pontianak memiliki kewenangan untuk mencegah masuknya bibit penyakit dari luar wilayah Kalimantan Barat, sehingga satwa yang dibawa harus disertai dengan sertifikat kesehatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadanlantamal XII Pontianak Kolonel Marinir Bambang Hadi Suseno, S.E., para pejabat teras Lantamal XII Pontianak, serta para undangan terkait lainnya.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending