KABAR | HUKUM

Adanya Amar Putusan dan Akibat Hukum Yang Berbeda, Didi Darwis Ajukan PK ke PN Jaksel

SKIH / ISTIMEWA

Adanya Amar Putusan dan Akibat Hukum Yang Berbeda, Didi Darwis Ajukan PK ke PN Jaksel

Kamis, 15 Agustus 2019. Didi Dawis diwakili kuasa hukumnya dari kantor Ivan Alamaida Baely & Firmansyah (IABF) Law Firm mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali ("PK") terhadap Putusan PK No. 447 PK/PDT/2018 tanggal 29 Agustus 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Kuasa Hukum Didi Darwis, Ivan Alamaida, yang diwakili Ryan Dwi Saputra, SH, Binoto Nadapdap dan Ebenezer Sianipar disela pendaftaran peninjauan PK, Kamis 15 Agustus 2019, pada wartawan menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 1992 dimana Bob Hasan menawarkan kepada Didi Dawis 10% saham di PT Kiani Kertas (sekarang bernama PT Kertas Nusantara) apabila Didi Dawis bersedia menanamkan modalnya sebesar US$20.000.000 di pabrik pulp yang terletak di Desa Makajang, Kabupaten Berau. Kalimantan Timur. Didi Dawis menerima tawaran tersebut dan telah membayarkan US$20.000.000 secara bertahap dari tanggal 7 Juli 1992 sampai dengan 10 Desember 1992 ke rekening PT Kiani Kertas. Namun, Didi Dawis tidak pernah diberikan 10% saham di PT Kiani Kertas, maupun tidak terdaftar sebagai pemegang saham.

Atas hal tersebut, Didi Dawis mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bob Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berujung pada Putusan Kasasi No. 1793 K/Pdt/2005 tanggal 17 Maret 2008 jo. Putusan PK No. 74 PK/PDT/2009 tanggal 12 Juni 2009 dimana Bob Hasan dinyatakan melakukan tindakan wanprestasi atas perjanjian Iisan di tahun 1992 dan dihukum untuk mengembalikan uang sebesar US$20.000.000 ditambah bunga 5% per tahun sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas kepada Didi Dawis.

Meskipun sudah ada putusan inkracht, Bob Hasan mengaiukan gugatan baru terhadap PT Kiani Kertas, Didi Dawis, PT Kiani Sakti. dan PT Kaltmanis Plywood Industries pada tanggal 11 Desember 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil bahwa Didi Dawis telah menanamkan modalnya sebesar US$20.000.000 pada PT Kiani Kertas dan karena PT Kiani Kertas mengalami kerugian sehingga Didi Dawis dan para pemegang saham yang melakukan penyertaan modal pada PT Kiani Kertas harus ikut menanggung kerugian tersebut.

Gugatan tersebut dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Setatan No 760/Pdt.G/2014/PN.Jkt.SeI tanggal 30 Juli 2015 yang dikuatkan hingga Putusan PK No 447 PK/PDT/2018 tanggal 29 Agustus 2018. Dalam putusan tersebut, Bob Hasan dibebaskan dari segala tuntutan/tagihan/pembayaran dari
Didi Dawis.

Dikabulkannya gugatan tersebut menimbulkan adanya amar putusan dan akibat hukum yang berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain. Padahal obyek perkara Dan persoalan yang digugat dalam kedua perkara tersebut adalah sama bahkan diajukan Pengaduan Negeri yang sama. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi Klien Kami karena setelah menempuh sekian banyak proses hukum dalam 2 dekade terakhir Makamah Agung tidak dapat memberikan kepastian hukum mengenai status objek perkara tersebut.

PK Kedua untuk membatalkan Putusan PK No. 447 PK/ PDT/2018 tanggal 29 Agustus 2018 beserta rangkaian Putusan dari tingkat pertama sangatlah penting untuk tercapainya keadilan Serta kepastian hukum dalam peradilan Indonesia, sekaligus untuk menegakan rumusan hukum mengenai perkembangan asas be bis idem yang mengatur bahwa "meskipun pihaknya tidak sama persis asalkan status objek perkaranya telah ditentukan dalam Putusan terdahulu yang berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan be bis in idem (lihat Putusan Makamah Agung No.1226 K/PDT/2001 tanggal 20 Mei 2002 Jo. angka XVII SEMA Nomor 07 Tahun 2012). (Redaksi)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending