KABAR | HUKUM

Rugikan Bank Senior Miliaran Rupiah, Tersangka YE Dibekuk Polisi

SKIH / ISTIMEWA

Rugikan Bank Senior Miliaran Rupiah, Tersangka YE Dibekuk Polisi

JAKARTA - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tindak kejahatan pencucian uang melalui permainan game mobile legends. Dari tindak kejahatan ini, salah satu bank dirugikan mencapai 1,85 miliyar.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, palaku merupakan seorang gamer . Di mana pihak bank menemukan adanya beberapa  transaksi yang janggal.

"Jadi dari pihak bang yang selaku korban tersangka melakukan beberapa kali transksi pembayaran di e-commerce Unipin daei rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Tapi pada saat pembayaran saldo uang korban di rekening tidak berkuran," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).

Tersangka berinisial YS merasa uang dalam rekening tidak berkurang. Akhir pelaku yang hanya lulusan SMA ini kembali membeli beberapa dijit fasilitas dalam mobile legends.

"Dia beli tidak mengurangi uangnya atau debetnya. Jadi dia mendapat tranferan sementara uangnya tidak berkurang," ungkapnya.

Karena salah satu bank tersebut merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Jadi dengan sikap pelaku itu merugikan salah satu bank mencapai 1,85 miliyar dengan membayarnya ke pihak game," tandasnya.

Kini pelaku telah dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengembangka kasus tersebut.

Polisi amankan sejumlah barang bukti yaitu satu kartu ATM BCA, satu buah buku tabungan, dan satu Hp.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang transfer dana dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman penjara 5 tahun. (Bus).

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending