KABAR | HUKUM

Polisi menetapkan Hermawan Susanto Jadi Tersangka Setelah Mengancam Presiden

SKIH / ISTIMEWA

Polisi menetapkan Hermawan Susanto jadi tersangka setelah mengancam penggal kepala Jokowi atau Presiden Joko Widodo. Hermawan Susanto diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

Hermawan Susanto yang diduga mengancam presiden seperti dalam video yang viral di media sosial, ditangkap di kediamannya di Parung, sekitar pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Hermawan melarikan diri ke lokasi penangkapan. Diketahui, lokasi penangkapan tersebut merupakan kediaman kerabat Hermawan.

Yang bersangkutan melarikan diri setelah sebelumnya mengetahui apa yang disampaikan (dalam video) menjadi viral, ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Saat penangkapan, lanjut Ade, Hermawan tengah bersantai alias tidur-tiduran. Diketahui, Hermawan tinggal di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Saat ditangkap di rumah bu dhenya, HS sedang tidur-tiduran, tambahnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Hermawan di Palmerah. Dari tangan Hermawan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa jaket, tas, serta ponsel genggam.

Saat kita mencari barang bukti, tersangka mengaku (menyimpan) di Palmerah. Akhirnya kita mendapatkan barang buktinya itu di Palmerah, singkat Ade.

Kekinian, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi pun tengah menyelidiki motif dari Hermawan.

Diketahui, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak penggal kepala Jokowi, saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Bekerja di Yayasan Wakaf

Hermawan Susanto, tersangka kasus pengancaman terhada Presiden Joko Widodo (Jokowi) diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pagi.

Diketahui, Hermawan bekerja sebagai karyawan di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran.

Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Al-Quran di kawasan Tebet Timur, Jakarta, kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Kekinian, polisi masih memeriksa Hermawan secara intensif. Hal tersebut dilakukan guna mengungkap motif Hermawan mengancam Jokowi dalam video yang sempat viral di media sosial.

Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden), tambahnya.

Lebih jauh, Ade menambahkan, tersangka dapat dijerat dengan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara. Selain itu, ia juga memunyai niat untuk membunuh kepala negara, yakni Presiden Jokowi.

Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden, singkat Ade.

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak penggal kepala Jokowi saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 tersebut diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 14.40 WIB.

Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Argo:
Senen 13 mei agenda hari ini adalah pemeriksaan tsk eggi sudjana. Jadi info dr penyidik ybs akan hadir sekitar jam 16 di polda metro jaya. Jd kita tunggu saja jam 16 ya.

Kuasa hukum blg ini kan awalnya sangkaan pasal 160 kok jd makar?
Jd gini. Pelapor tidak hanya satu lapor model B. Misalnya nanti ada keberatan ada praperadilan jika tidak sesuai dgn apa yg katakan.

Kan msh praperadilan nih gmn proses hukumnya? ganggu gak?
Sy rasa gak masalah ya.

Ada kasus sama kaya HS yg etnis tertentu kasusnya gmn?
Itu sudah kita lakukan semua udh p21. Udh tahap dua. Udh kita kirim ke kejaksaan.

Wadir
Pasal 104 KUHP. 104 itu jelas itu. Pasal 104 kuhp ttg makar dgn maksud membunuh presiden itu rumusan pasalnya. Ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending