KABAR | HUKUM

CDS Gelar Diskusi Revitalisasi Pemasyarakatan solusi tepat setelah 10 Tahun Reformasi Pemasyarakatan

SKIH / ISTIMEWA

CDS Gelar Diskusi Revitalisasi Pemasyarakatan solusi tepat setelah 10 Tahun Reformasi Pemasyarakatan

Pada 11 Mei 2019, CDS (Center For Detention Studies) bertempat di Omah Kopi45, menggelar Diskusi Publik bertema 10 Tahun Reformasi Pemasyarakatan.

Diskusi tersebut juga dalam upaya memperingati sepuluh tahun reformasi Pemasyarakatan, hadir dalam Diskusi Publik, para pemerhati dan praktisi Pemasyarakatan, dalam menyoroti apa saja yang telah dicapai selama satu dekade.

Gatot Goei, Direktur Progrem CDS melihat bahwa saat ini di Lapas sudah banyak perubahan, terlihat dengan telah dibuatnya informasi data warga binaan lapas, bahkan bisa diakses per-jam, atau perhari, secara lengkap datang juga menyiapkan identitas sidik jari.

Semua napi pasti masuk dalam registrasi, siapapun fotonya pada saat di buka oleh operator Pemasyarakatan serta masih banyak yang lain, yang menjadi prestasi Lapas, papar Gatot.

Didin Sudirman menegaskan, bahwa Nelson Mandela yang pernah masuk penjara melihat bahwa saat mereka jadi pemimpin maka hak para Napi diberikan dengan baik, sebagaimana Hak Azasi Manusia.

Konsep Pemasyarakatan merupakan gabungan antara perkembangan pemikiran Indonesia yang didasari oleh budaya dan filosofi Indonesia dan terkait dengan perkembangan, bagaimana seorang narapidana telah maupun secara internasional diperlakukan sesuai HAM. seharusnya tidak bolehlagi ada penyiksaan didalam Lapas, kewajiban untuk merawat napi, negara tidak boleh merampas kemerdekaan seseorang, maka negara wajib memelihara fungsi-fungsi yang tidak bisa dilaksanakan atau menjalani kehidupan, pemberian kesehatan dan keselamatan napi. Tahanan Perempuan dan Laki-laki harus dibedakan perlakuannya, jaga keselamatan warga binaan, pinta Didin.

Sementara menurut Direktur Eksekitif CDS, M Ali Aranoval pembicara dari CDS, bahwa sistem Pemasyarakatan saat itu memiliki berbagai permasalahan yang kerap menjadi perhatian publik. Dimulai dari tertutupnya akses informasi, banyaknya praktik kekerasan serta pungutan liar, serta overcrowded yang masih terus menghantui hingga saat ini.

Atas dasar keresehan tersebut, Center For Detention Studies bersama organisasi masyarakat sipil lainnya kemudian menyusun Dokumen cetak biru yang tercantum dalam Permenkumham Nomor M.HH-OT.O2.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan yang berisikan mengenai pemikiran. gagasan dan aspirasi dalam sistem Pemasyarakatan dengan didasarkan pada kondisi obyektif.

Dimulai dari hubungan Pemasyarakatan dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Manajemen Organisasi, Organisasi dan Tata Kerja, Manajemen Sumber Daya Manusia, Perencanaan dan Penganggaran, Pola Pembimbingan, Pelayanan.

Pengelolaan, Pembinaan, Pengamanan dan Sistem Informasi Pemasyarakatan, Pengawasan dan Partisipasi Publik serta Manajemen Perubahan pada Mind Set dan Cultur Set Aparatur.

Dokumen Cetak Biru tersebut kemudian diperbaharui untuk menyesuaikan kebutuhan dari Pemasyarakatan melalui Permenkumham Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 yang disusun oleh Center For Detention Studies.

Adanya Dokumen Cetak Biru telah banyak membantu Pemasyarakatan dengan menghadirkan berbagai perubahan yang bergerak ke arah lebih baik. Dimulai dari adanya akses informasi publik yang terbuka, partisipasi kemitraan yang meningkat, adanya kenaikan rata-rata hunian Narapidana pertahun 22.000, naiknya upaya rehabilitasi sosial kepada 2.865 Narapidana pada tahun 2018, peningkatan jumlah petugas pemasyarakatan sebesar 28.589 orang dengan perbandingan 1 petugas berbanding 34 Narapidana.

Di samping kemajuan tersebut, masih terdapat permasalahan yang dihadapi seperti profesionalitas dan integritas SDM yang lemah dan Sistem Data Base Pemasyarakatan belum dimaksimalkan secara menyeluruh.

Berkaca pada hal tersebut, CDS memandang penting agar dalam konteks revitalisasi perlu ada penguatan yang menekankan pada Pembinaan adalah pilihan utama dalam politik pemidaan di lndonesia.

Kedua, Pelaksanaan Revitalisasi harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. Ketiga, Koordinasi antar penegak hukum dilaksanakan secara efektif dan efisien mengacu pada perspektif pemasyarakatan. Keempat, Pelaksanaan Revitaliasi Pemasyarakatan harus berdimensi Hak Asasi manusia dan kelima, Pelaksanaan Revitalisasi Pemasyarakatan harus mendapat dukungan masyarakat, papar M Ali Aranoval. (Priyono)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending