KABAR | HUKUM

Penggunaan Logo Patung Bundaran HI oleh PT Grand Indonesia, Langgar HAK Cipta

SKIH / ISTIMEWA

Saksi Ahli Tegaskan Penggunaan Logo Patung Bundaran HI oleh PT Grand Indonesia Untuk Bisnis, Mengandung Unsur Pelanggaran Hak Cipta

Sengketa Hak Cipta antara ahli Waris Alm Henk Ngantung dengan PT Grand Indonesia terus digelar oleh, Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No. 24-28, Kemayoran, Jakpus, dalam persidangan Kamis 1 Oktober 2020, adalah menghadirkan Keterangan Saksi Ahli, yaitu Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.

Disela persidangan Pengacara ahli Waris Alm Henk Ngantung, Pengacara dari Law Firm Surya Ning pada wartawan menegaskan, bahwa gugatan dilakukan oleh ahli waris karena pihak ahli waris merasa dirugikan, dimana PT Grand Indonesia telah menggunakan logo Patung Bundaran Indonesia karya Alm Henk Ngantung telah dipatenkan oleh PT Grand Indonesia sebagai logo perusahaan, sejak tahun 2004, dan penggunaan logo Patung Bundaran HI tersebut tanpa meminta ijin atau memberitahu pihak ahli waris pembuat Patung Selamat Datang di Bundahan jalan Thamrin Jakarta Pusat tersebut, untuk itulah kami atas nama ahli waris menggugat secara Perdata senilai 1 milyar pertahun, jadi kalah dari tahun 2004 hingga 2020, maka kita menggugat PT Grand Indonesia sebesar 16 Milyar rupiah, tegasnya.

Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb pada wartawan juga menegaskan, bahwa pemakaian karya orang lain untuk tujuan bisnis merupakan tindakpidana pelanggaran hak Cipta, sehingga apa yang dilakukan PT Grand Indonesia memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta.

Dimana Alm. Henk Ngantung merupakan Pencipta Sketsa Gambar Tugu Selamat Datang pada Tahun 1962, dalam Kapasitas beliau sebagai Seniman Lukis, bukan karena Jabatan sebagai Wakil Gubernur, Sehingga Ciptaan Sketsa Gambar yang telah diwujudkan tersebut yang merupakan Karya Intelektual yang bersifat Pribadi serta memiliki integritas yang dilindungi Hak Moral (moral rights) dalam sistem hukum Hak Cipta.

Penggunaan Ciptaan yg dilindungi Hak Moral dan Hak Ekonomi sebagai Exclusive Rights,harus ijin dan persetujuan Pencipta dan/ atau Ahli Waris, Logo Grand Indonesia itu sekarang kan ngambilnya dari patung Tugu Selamat Datang yang di didaftarkan sebagai merk, bahkan sudah terdaftar di Kementerian KUMHAR RI, padahal logo tersebut adalah karya Alm Henk Ngantung, ini memenuhi unsur pelanggaran HAK Cipta, tegas Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. (Red)

Penulis: Priyono
Editor: Priyono

Now Trending